Indonesia secara resmi menjadi anggota pada Open Government Partnership, yaitu suatu kemitraan untuk mendukung kemajuan dan keterbukaan pemerintah. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan sistem pemerintah sebagai konsekuensi dari suatu negara demokrasi.

 

Open Government Partnership merupakan suatu kemitraan yang dibentuk pada bulan September 2011, dan bertujuan untuk mendukung kemajuan keterbukaan pemerintah sesuai dengan aspirasi dan komitmen nyata sebagaimana dicanangkan oleh setiap negara anggota. Penetapan Indonesia sebagai bagian dari Open Government Partnership tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 26 Maret 2014.

 

Selain itu, Open Government Partnership mendorong negara anggotanya untuk mewujudkan transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan sistem pemerintah. “Peran Indonesia dalam kegiatan Open Government Partnership dipandang perlu agar Indonesia menjadi anggota yang aktif,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar, Jumat (04/04).

Adapun mengenai biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia pada Open Government Partnership, menurut Pasal 3 Keppres tersebut, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sumber : MenpanRB