Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar menegaskan pelaksanaan penerimaan CPNS dari jalur umum tahun 2013 sudah dilaksanakan secara fair dan transparan. Dari 510 kementerian/lembaga (K/L) dan pemda, hanya 2 daerah yang belum mengumumkan.
“Artinya, sebagian besar sudah mengakui baik,” ujarnya dalam jumpa pers usai membuka Workshop Peningkatan Akuntabilitas Kinerja dan Kualitas Pelayanan Publik di Pekanbaru.
Lebih lanjut Menteri menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian, sudah jelas bahwa yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK adalah Menteri, Kepala LPNK, Gubernur, Bupati dan Walikota. “Para pejabat itulah yang berhak mengangkat dan memberhentikan pegawainya,” ujar Azwar.
Dijelaskan juga, waktu penerimaan CPNS 2013, mulai dari yang pengumuman formasi, sampai yang menyelenggarakan Test juga PPK. Kementerian PANRB, BKN, BPKP bersama dengan konsorsium perguruan tinggi negeri, Lemsaneg, Polri, ICW, Ombudsman yang tergabung dalam Panselnas membantu sifatnya membantu PPK. Tujuannya untuk meningkatkan keperayaan masyarakat dan mencari putera puteri terbaik bangsa masuk birokrasi.
Kalau dalam suatu daerah ternyata banyak putera daerah yang tidak lulus, semestinya tidak boleh dijadikan alasan PPK untuk tidak mengumumkan hasil tes. Sebab undang-undang juga menetapkan bahwa seluruh warga negara Indonesia berhak mengikuti seleksi CPNS, tidak harus putera daerah. Yang terpenting, daerah itu mendapatkan putera puteri terbaik agar bisa membangun daerah itu.
Kalau menginginkan putera daerah menjadi CPNS, Menteri mengajak para pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. “Kalau perlu pemda mengkoordinasikan untuk melaksanakan bimbingan belajar,” tambahnya.
Diakui bahwa persoalan yang sering muncul, banyak pegawai dari luar daerah yang dalam waktu beberapa tahun lalu minta pindah dengan berbagai alasan. Kalau ini yang dikhawatirkan terjadi, solusinya bisa dilakukan dengan membuat perjanjian, misalnya selama 10 tahun tidak boleh pindah. “Kalau perlu dibuat kesepakatan di depan notaris,” ucapnya. Sumber : MenpanRb.go.id