Bidang Mutasi mempunyai tugas pokok dan fungsi yang dijabarkan sebagai berikut:

1. Menghimpun dan mengolah Peraturan Perundang-undangan di bidang Mutasi Pegawai

2. Menghimpun dan mengolah data Usulan Kenaikan pangkat Pegawai

3. Menghimpun dan mengolah data Administras Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil;

4. Menghimpun dan mengolah data administrasi kenaikan gaji berkala Pegawai/Calon Pegawai Negeri Sipil;

5. Menghimpun dan mengolah data administrasi penempatan/pemindahan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;

6. Menghimpun dan mengolah data administrasi peninjauan masa kerja Pegawai Negeri Sipil.

7. Menyiapkan data Calon peserta Ujian Dinas Pegawai

8. Memimpin dan membina staf dibawahnya

9. Monitoring dan evaluais kegiatan sub bidang;

10. Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas sub bidang.

11. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan

(1) Sub Bidang Mutasi Umum mempunyai tugas:

1. Menghimpun Peraturan Perundang-undangan serta petunjuk teknis pelaksanaan tugas di bidang Mutasi Pegawai;

2. Menggandakan dan mendistribusikan Peraturan Perundang-undangan serta petunjuk teknis pelaksanaan tugas di bidang Mutasi Pegawai

3. Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil tenaga tekhnis;

a. Menginventarisir dan menyiapkan daftar Calon Pegawai Negeri Sipil;

b. Menyiapkan surat pemberitahuan permintaan kelengkapan berkas usul pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil;

c. Menyiapkan surat permintaan pemeriksaan kesehatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil;

d. Menerima dan memeriksa berkas usul pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil;

e. Menyiapkan naskah keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil.

4. Menghimpun dan mengolah data Usulan Kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil tenaga tekhnis

a. Menyiapkan data Nominatif Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat usul mutasi kepangkatan;

b. Menghimpun petunjuk teknis/ ketentuan persyaratan usl kepangkatan Pegawai/ Calon Pegawai Negeri Sipil;

c. Menyiapka bahan kelengkapan mutasi kenaikan pangkat Pegawai/ Calon Pegawai Negeri Sipil;;

d. Menyiapkan surat pemberitahuan permintaan kelengkapan berkas usul kenaikan pangkat;

e. Menerima dan memeriksa berkas usul kenaikan pangkat;

f. Menyiapkan nota usul persetujuan tekhnis kenaikan pangkat;

g. Menyiapkan surat pengantar usul kenaikan pangkat;

h. Melaksanakan proses usul kenaikan pangkat;

i. Menyiapkan naskah keputusan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Golongan III/d ke bawah.

5. Pemindahan/penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tenaga tekhnis:

a. Menyusun Daftar Rencana Penetapan/Pemindahan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;

b. Menerima dan memeriksa berkas usul pemindahan bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan pindah antar kabupaten/propinsi;

c. Menyiapkan surat pengantar usul pemindahan bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan pindah antar kabupaten/propinsi;

d. Menyiakan surat persetujuan pindah bagi pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan pindah masuk ke Kabupaten Manggarai Timiur;

e. Menyiapkan Naskah Keputusan penetapan/pemindahan pada satuan kerja perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Manggarai Timur bagi calon pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.

6. Kenaikan Gaji Berkala Pegawai Negeri Sipil tenaga tekhnis

a. Menginventarisir dan menyiapkan daftar Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang akan mengalami mutasi kenaikan gaji berkala;

b. Menyiapkan surat pemberitahuan permintaan kelengkapan berkas usul kenaikan gaji berkala;

c. Menerima dan memeriksa berkas usul kenaikan gaji berkala;

d. Menyiapkan naskah keputusan kenaikan gaji berkala;

e. Menyiapkan Naskah Keputusan pendelegasian wewenang penetapan gaji berkala.

7. Peninjauan Masa Kerja Pegawai Negeri Sipil tenaga tekhnis

a. Menerima dan memeriksa berkas usul peninjauan masa kerja;

b. Menyiapkan nota usul persetujuan tekhnis peninjauan masa kerja;

c. Menyiapkan surat pengantar usul peninjauan masa kerja;

d. Melaksanakan proses usul peninjauan masa kerja;

e. Menyiapkan naskah keputusan peninjauan masa kerja;

8. Memimpin dan membina staf dibawahnya;

9. Monitoring dan evaluais kegiatan sub bidang;

10. Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas sub bidang.

11. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan

(2) Sub Bidang Mutasi Tenaga Pendidikan dan Kesehatan, mempunyai tugas :

1. Menghimpun Peraturan Perundang-undangan serta petunjuk teknis pelaksanaan tugas di bidang Mutasi Pegawai;

2. Menggandakan dan mendistribusikan Peraturan Perundang-undangan serta petunjuk teknis pelaksanaan tugas di bidang Mutasi Pegawai

3. Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil tenaga pendidikan dan kesehatan;

a) Menginventarisir dan menyiapkan daftar Calon Pegawai Negeri Sipil;

b) Menyiapkan surat pemberitahuan permintaan kelengkapan berkas usul pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil;

c) Menyiapkan surat permintaan pemeriksaan kesehatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil;

d) Menerima dan memeriksa berkas usul pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil;

e) Menyiapkan naskah keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil.

4. Menghimpun dan mengolah data Usulan Kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil tenaga pendidikan dan kesehatan

a. Menyiapkan data Nominatif Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat usul mutasi kepangkatan;

b. Menghimpun petunjuk teknis/ ketentuan persyaratan usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil;

c. Menyiapka bahan kelengkapan mutasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil;

d. Menyiapkan surat pemberitahuan permintaan kelengkapan berkas usul kenaikan pangkat;

e. Menerima dan memeriksa berkas usul kenaikan pangkat;

f. Menyiapkan nota usul persetujuan tekhnis kenaikan pangkat;

g. Menyiapkan surat pengantar usul kenaikan pangkat;

h. Melaksanakan proses usul kenaikan pangkat;

i. Menyiapkan naskah keputusan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Golongan III/d ke bawah.

5. Pemindahan/penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tenaga pendidikan dan kesehatan:

a. Menyusun Daftar Rencana Penempatan/Pemindahan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;

b. Menerima dan memeriksa berkas usul pemindahan bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan pindah antar kabupaten/propinsi;

c. Menyiapkan surat pengantar usul pemindahan bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan pindah antar kabupaten/propinsi;

d. Menyiakan surat persetujuan pindah bagi pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan pindah masuk ke Kabupaten Manggarai Timiur;

e. Menyiapkan Naskah Keputusan penetapan/pemindahan pada satuan kerja perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Manggarai Timur bagi calon pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.

6. Kenaikan Gaji Berkala Pegawai Negeri Sipil tenaga pendidikan dan kesehatan

a. Menginventarisir dan menyiapkan daftar Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang akan mengalami mutasi kenaikan gaji berkala;

b. Menyiapkan surat pemberitahuan permintaan kelengkapan berkas usul kenaikan gaji berkala;

c. Menerima dan memeriksa berkas usul kenaikan gaji berkala;

d. Menyiapkan naskah keputusan kenaikan gaji berkala;

e. Menyiapkan Naskah Keputusan pendelegasian wewenang penetapan gaji berkala.

7. Peninjauan Masa Kerja Pegawai Negeri Sipil tenaga pendidikan dan kesehatan

a. Menerima dan memeriksa berkas usul peninjauan masa kerja;

b. Menyiapkan nota usul persetujuan tekhnis peninjauan masa kerja;

c. Menyiapkan surat pengantar usul peninjauan masa kerja;

d. Melaksanakan proses usul peninjauan masa kerja;

e. Menyiapkan naskah keputusan peninjauan masa kerja;

8. Memimpin dan membina staf dibawahnya;

9. Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas sub bidang.

10. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan