JAKARTA – Meskipun pemerintah membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), namun penetapan kebutuhan secara nasional tahun 2017 minus growth. Selain harus memenuhi berbagai kriteria, pengadaan CPNS tahun ini diprioritaskan untuk pegawai yang mendukung program Nawa Cita.

Jenis jabatan yang mendukung Nawacita dan rencana pembangunan jangka menengah nasional adalah jabatan yang melaksanakan tugas teknis dengan prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, pembangunan infrastruktur,  pembangunan poros maritim. Selain itu, juga pembangunan ketahanan energi, pembangunan ketahanan pangan, penegak hukum, dan program dukungan reformasi birokrasi serta formasi khusus untuk Kementerian/Lembaga yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan, putra/putri lulusan terbaik dengan pujian/cum laude, penyandang cacat/disabilits, serta putra/putri berprestasi internasional.

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017, penetapan kebutuhan pegawai untuk setiap instansi pemerintah harus memperhatikan beberapa hal. Kriteria itu antara lain arah/rencana strategis pembangunan, mandat organisasi, jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun, jumlah PNS yang ada, rasio belanja pegawai dalam APBD, karakteristik/potensi daerah, serta daerah otonomi baru.

Sedangkan prioritas jabatan dalam pengadaan CPNS, untuk instansi pusat adalah jabatan fungsional dan jabatan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari instansi dan mendukung  nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). “Untuk pemerintah daerah diprioritaskan untuk guru, dokter, perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Senin (17/07).

Khusus untuk instansi pusat, lanjut Setiawan, dialokasikan formasi untuk putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi paling kurang 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan. Namun perguruan tinggi harus terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijasah atau transkrip nilai.

Selain itu, juga dialokasikan untuk penyandang disabilitas dengan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan jabatan. Instansi pusat juga diwajibkan mengalokasikan dari   putra/putri Papua dan Papua Barat, yakni mereka yang menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua dan Papua Barat, atau berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua. Ditambahkan, apabila kebutuhan jabatan tersebut tidak terpenuhi dari ketiga kriteria di atas, dapat dipenuhi dari pelamar lain yang mendaftar pada jabatan yang  bersesuaian dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peringkat.

Dalam lampiran Peraturan Menteri ini juga disebutkan bahwa penetapan kebutuhan jabatan untuk atlet berprestasi nasional/ internasional yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.

Dalam pelaksanaan seleksi CPNS dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kompetitif, adil, obyektif, transparan, bersih dari KKN, dan tidak dipungut biaya. Pelamar tidak dibebani biaya apapun dalam proses seleksi CPNS, mulai dari  pengumuman, pelamaran, penyaringan, pemberkasan, dan pengangkatan menjadi PNS. (ags/HUMAS MENPANRB) sumber : www.menpan.go.id