TATA TERTIB PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR  DENGAN SISTEM COMPUTER ASSISTED TES

 1.            TTata Tertib Peserta

a.    Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.

b.    Peserta harus melakukan registrasi sebelum TKD dimulai

c.    Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti TKD

d.    Peserta wajib mengisi daftar hadir yang disiapkan oleh panitia.

 

e.    Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes serta menunjukkan kepada panitia.

f.     Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta

g.    Peserta menggunakan pakaian rapih dan sopan (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)

h.    Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan

i.      Peserta yang terlambat tidak diperkenankan untuk masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur)

j.      Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes

k.    Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :

1)    Buku –buku dan catatan lainnya.

2)    Kalkulator, telepon genggam(HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.

3)    Makanan dan minuman

4)    Senjata api / tajam atau sejenisnya

l.      Peserta dilarang :

1)    Bertanya / berbicara dengan sesama peserta tes.

2)    Menerima / memberikan sesuatu dari / kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian

3)    Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia

4)    Merokok dalam ruangan tes

m.   Peserta dilarang menggunakan  komputer selain untuk aplikasi CAT

n.    Peserta yang telah selesai ujian  dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

 

2.    Sanksi

a.    Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (l) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.

b.    Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.

 

3.    Lain lain

 

Hal –hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini  akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.